Alhamdulillah Kapolda Bali Irjen Benny Mokalu Masuk Islam -

11 Nov 2014 ~

KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) Kulon Progo Didukung WHO -

10 Nov 2014 ~

Ketika Berhenti Merokok -

10 Nov 2014 ~

Cara Mudah Install 2 PIN BBM dalam satu Smartphone Android -

02 Nov 2014 ~

Alhamdulillah Iklan Rokok Dilarang Di Kulon Progo -

24 Oct 2014 ~

Uang Ratusan Juta Terbuang Sia-Sia Akibat Pembatalan Pengumuman Kabinet -

23 Oct 2014 ~

Pesta Sebelum Kerja -

21 Oct 2014 ~

DO'A UNTUK JOKOWI & JK -

20 Oct 2014 ~

Israel Geram Parlemen Inggris Akui Negara Palestina -

15 Oct 2014 ~

Islam Lihat Semua

Tarbiyah Lihat Semua

Quwatu Haq

Sinopsis Allah adalah sumber kebenaran dan Dialah yang maha kuat. Ada dua kekuatan: Allah SWT yang pertama dialam dan yang kedua di dalam perka [...]

Tidak sedikit suami muslim yang masih membiarkan istrinya terbuk [...]

Sinopsis Allah sebagai yang maha pencipta, maka ia juga maha me [...]

Kontroversi

Uang Ratusan Juta Terbuang Sia-Sia Akibat Pembatalan Pengumuman Kabinet

Media Asing dan Sekuler Bersatu Mendukung Jokowi

Dalam Islam Tidak Ada Istilah Pacaran

Sungguh Keterlaluan Ahok Tegaskan Larang Sembelih Kurban di Sekolah

SBY Tunda Pelantikan Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi Terbanyak PDIP

KONTROVERSI TENTANG PILKADA

Melihat Pilkada Di Inggris

Benarkah Kementrian Agama Dihapus?

Ada Apa dengan Bali?

MUI: Tak Ada yang Berhak Larang Penggunaan Jilbab

Oase Iman Lihat Semua

Beli Rokok Bisa Tetapi Berkurban Susah

Sebentar lagi Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Umat Islam yang mampu berkewajiban untuk berkurban dal [...]

Semua Itu Pilihan, Kisah Resign PNS

Sejak 1 April 2014, saya tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Lembaga Pemerintah NonKementerian di Republik ini. [...]

Video Hikmah

Internet Lihat Semua

Cara Mudah Install 2 PIN BBM dalam satu Smartphone Android

BBM saat ini menjadi salah satu alternatif dalam media chatting terlebih lagi setelah ada versi android dan terus disempurnakan ke arah lebih baik [...]

Harun Yahya Lihat Semua

Sang Mata-Mata Biru

Beragam makhluk hidup menghuni permukaan bumi yang luas ini. Berjuta jenis flora dan fauna mendiami permukaan tanah maupun lapisan-lapisan di dala [...]

HIDUP DI LINGKUNGAN BERACUN

oleh Ika Sari Hartini  Saat menyusuri dasar Lautan Pasifik berkedalaman 8000 kaki ( 2440 [...]

KENAPA ADA SIANG DAN MALAM?

Teman-teman, lagi asyik-asyik main, eeeh matahari mulai tenggelam, mama pun memanggil kita untuk [...]

MAALIKUL MULK, MAHA MEMILIKI KERAJAAN

Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engk [...]

Dakwah Sekolah Lihat Semua

Tawakal

“Dan, tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. An-Nisa’:81) “Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakal, jika [...]

Perusahaan Rokok Wajib Mencantumkan Gambar Resiko Merokok di Bungkusnya

Pemerintah mulai mewajibkan perusahaan memasang gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok. Terdapat lima varian gambar yang bisa dipilih untuk dipajang di setiap bungkus rokok.

Aturan gambar peringatan bahaya merokok itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Produk Tembakau. Aturan itu menyebutkan gambar peringatan bahaya merokok harus dicantumkan di bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang. Gambar itu harus menutupi 40 persen permukaan. Tulisan "peringatan" juga harus dicantumkan dengan cetakan jelas dan mencolok.

"Diberlakukan paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan," kata Kepala Pusat Promosi Kementerian Kesehatan, Lily S. Sulistyawati, di Hotel Parklane, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2014. Peraturan Pemerintah Tentang Pengamanan Produk Tembakau dikeluarkan 24 Desember 2012.

Adapun gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013. Aturan itu memuat lima varian gambar yang bisa ditampilkan yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.

Kemarin, Kemenkes telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan melaksanakan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul mentaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi.

Menurut Ali perusahaan rokok seharusnya tak punya alasan untuk menunda pelaksanaan aturan itu. Musababnya, kata dia, Peraturan Pemerintah Tentang Pengamanan Produk Tembakau memberi kesempatan 1,5 tahun kepada perusahaan rokok untuk bersiap. Penggodokan aturan sendiri, dia menambahkan, berlangsung selama 3 tahun. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)

Untuk mengecek pelaksanaan aturan tersebut, kata dia, Kementerian berencana menginspeksi perusahaan dan pasar mulai besok. Badan Pengawas Obat dan Makanan juga akan melakukan hal yang sama. "Kami pun sudah memberitahukan ke kepala dinas kesehatan di daerah untuk memperhatikan," ujarnya. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)

https://id.berita.yahoo.com/hari-ini-ada-foto-risiko-merokok-di-kemasan-215043203.html

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Tinggalkan Komentar

wordpress Lihat Semua

WordPress 4.0 “Benny” Telah Diluncurkan

Versi 4.0 WordPress Bahasa Indonesia, dinamai “Benny” untuk menghormati pemain klarinet jazz dan pemimpin band Benny Goodman, kini tersedia untuk [...]

Pengetahuan Lihat Semua

Ketika Berhenti Merokok

Merokok dapat menyebabkan kematian 443.000 dalam setahun di Amerika Serikat. Kabar baiknya adalah semakin cepat Anda berhenti merokok, semakin bes [...]

Keluarga Lihat Semua

SANDAL JEPIT ISTRIKU

Sepulang dari luar kota badanku terasa lelah. Aku mempercepat tekanan gas sepeda motor agar cepat sampai rumah. Lapar. Membayangkan istri di rumah [...]

Hikmah Lihat Semua

Pemimpin Yang Ingkar Janji

Cobalah lihat, betapa seorang Presiden atau Menteri atau Pegawai Tinggi Negara, seketika dia mula menjabat pangkat itu bersumpah bahwa dia akan ju [...]