Pengendalian tembakau menjadi efektif jika dilakukan dengan sungguh dan mendapat dukungan dari kepala pemerintahan di masing-masing daerah. Salah satunya adalah Kulon Progo. Berkat peraturan daerah (Perda) yang digagas bupatinya, jalan-jalan di Kulon Progo akan bebas dari iklan rokok.
Adalah dr Hasto Wardoyo, SpOG, dokter sekaligus bupati Kulon Progo yang menggagas Perda no 5 tahun 2014. Atas kegigihannya itulah, Komnas Pengendalian Tembakau memberikan penghargaan pengendalian tembakau kepadanya.
"Perda ini memang baru, baru berjalan kurang lebih 3 bulan. Dalam Perda ini diatur bahwa jalan-jalan arteri di Kabupaten Kulon Progo tidak boleh lagi ada iklan rokok," tutur dr Hasto dalam sambutannya di Gedung PB IDI, Jl GSSY Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Selain melarang iklan rokok untuk dipasang di jalan-jalan Kulon Progo, Perda ini juga mengatur pelarangan rokok menjadi sponsor di acara-acara atau kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di Kulon Progo. Harapannya, peraturan ini dapat menekan angka perokok muda dan calon perokok di Kabupaten yang termasuk dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Dilanjutkan dr Hasto bahwa Perda ini tidak dimaksudkan sebagai larangan bagi orang untuk merokok. Masyarakat yang memang sudah terlanjur merokok dan kecanduan masih boleh merokok, namun harus ditempat khusus yang sudah disediakan.
"Memang tidak ada larangan buat yang perokok senior untuk merokok. Tapi saya sudah tanya kalau kepada yang senior 'boleh nggak anaknya yang muda-muda saya cegah supaya tidak merokok,' mereka jawabnya boleh, maka Perdanya pun jadi," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut.
Ketua Komnas PT, dr Prijo Sidipratomo, SpRad, mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Komnas PT kepada kepala daerah yang mempunyai kesungguhan niat untuk menjalankan pengendalian tembakau di daerahnya.
"Harapannya, posisi dr Hasto sebagai Ketua Asosiasi Bupati/Walikota se-Indonesia dapat digunakan untuk menularkan semangat pengendalian tembakau kepada kepala daerah yang lain," pungkasnya.
(rsm/up) (detikhealth)
http://www.kulonprogokab.go.id/v21/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=3461&utm_medium=twitter&utm_source=twitterfeed
Tidak ada komentar: