Alhamdulillah Kapolda Bali Irjen Benny Mokalu Masuk Islam -

11 Nov 2014 ~

KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) Kulon Progo Didukung WHO -

10 Nov 2014 ~

Ketika Berhenti Merokok -

10 Nov 2014 ~

Cara Mudah Install 2 PIN BBM dalam satu Smartphone Android -

02 Nov 2014 ~

Alhamdulillah Iklan Rokok Dilarang Di Kulon Progo -

24 Oct 2014 ~

Uang Ratusan Juta Terbuang Sia-Sia Akibat Pembatalan Pengumuman Kabinet -

23 Oct 2014 ~

Pesta Sebelum Kerja -

21 Oct 2014 ~

DO'A UNTUK JOKOWI & JK -

20 Oct 2014 ~

Israel Geram Parlemen Inggris Akui Negara Palestina -

15 Oct 2014 ~

Islam Lihat Semua

Tarbiyah Lihat Semua

Quwatu Haq

Sinopsis Allah adalah sumber kebenaran dan Dialah yang maha kuat. Ada dua kekuatan: Allah SWT yang pertama dialam dan yang kedua di dalam perka [...]

Tidak sedikit suami muslim yang masih membiarkan istrinya terbuk [...]

Sinopsis Allah sebagai yang maha pencipta, maka ia juga maha me [...]

Kontroversi

Uang Ratusan Juta Terbuang Sia-Sia Akibat Pembatalan Pengumuman Kabinet

Media Asing dan Sekuler Bersatu Mendukung Jokowi

Dalam Islam Tidak Ada Istilah Pacaran

Sungguh Keterlaluan Ahok Tegaskan Larang Sembelih Kurban di Sekolah

SBY Tunda Pelantikan Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi Terbanyak PDIP

KONTROVERSI TENTANG PILKADA

Melihat Pilkada Di Inggris

Benarkah Kementrian Agama Dihapus?

Ada Apa dengan Bali?

MUI: Tak Ada yang Berhak Larang Penggunaan Jilbab

Oase Iman Lihat Semua

Beli Rokok Bisa Tetapi Berkurban Susah

Sebentar lagi Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Umat Islam yang mampu berkewajiban untuk berkurban dal [...]

Semua Itu Pilihan, Kisah Resign PNS

Sejak 1 April 2014, saya tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Lembaga Pemerintah NonKementerian di Republik ini. [...]

Video Hikmah

Internet Lihat Semua

Cara Mudah Install 2 PIN BBM dalam satu Smartphone Android

BBM saat ini menjadi salah satu alternatif dalam media chatting terlebih lagi setelah ada versi android dan terus disempurnakan ke arah lebih baik [...]

Harun Yahya Lihat Semua

Sang Mata-Mata Biru

Beragam makhluk hidup menghuni permukaan bumi yang luas ini. Berjuta jenis flora dan fauna mendiami permukaan tanah maupun lapisan-lapisan di dala [...]

HIDUP DI LINGKUNGAN BERACUN

oleh Ika Sari Hartini  Saat menyusuri dasar Lautan Pasifik berkedalaman 8000 kaki ( 2440 [...]

KENAPA ADA SIANG DAN MALAM?

Teman-teman, lagi asyik-asyik main, eeeh matahari mulai tenggelam, mama pun memanggil kita untuk [...]

MAALIKUL MULK, MAHA MEMILIKI KERAJAAN

Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engk [...]

Dakwah Sekolah Lihat Semua

Tawakal

“Dan, tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. An-Nisa’:81) “Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakal, jika [...]

Mempertanyakan Keislaman Bank Syari’ah

Menjamurnya bank syari’ah atau perbankan Islam akhir-akhir ini adalah sebagai konsekwensi logis dari penolakan sebagian kaum muslimin atas riba bank konvensional yang dianggap ribawi. Perbankan Islam telah menjadi istilah yang cukup dikenal baik di negara Islam maupun di negara Barat (sekuler).Lembaga tersebut juga menjadi alternatif bagi para Muslim untuk bertransaksi karena dianggap sebagai suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya.

Para pendukung perbankan Islam berpendapat bahwa bunga adalah riba dan haram hukumnya. Sosialisasi di berbagai media membentuk opini masyarakat Muslim dengan mengatakan bahwa bank syari’ahlah yang syar’i  sementara bank konvensional adalah bank yang ribawi.Padahal opini yang disosialisasikan oleh media tersebut tidak bisa dianggap mewakili ulama’ atau cendikiawan dan masyarakat muslim yang mengatakan bahwa bunga bank konvensional bukanlah riba. Maka, jika bank konvensional dianggap ribawi, pertanyaan selanjutnya adalah sudah syar’ikah bank syari’ah?

Abdullah Saeed dalam buku ini-dengan tidak bermaksud untuk membunuh eksistensi bank syari’ah-mencoba menawarkan suatu interpretasi kontekstual atas riba yang diawali dengan upaya pembuktian dan kritik atas klaim-klaim kesyar’ian bank Islam dengan melakukan penelitian pada bank Islam di sejumlah negara Muslim. Saeed memulai penelitiannya dengan melakukan kritik atas interpretasi tradisional tentang riba yang dihadirkan oleh kaum Neo-Revivalis. Interpretasi tradisional tersebut menyimpulkan bahwa bunga yang dipraktekkan oleh bank konvensional adalah nama lain dari riba yang diharamkan oleh al-Qur’an.Sehingga bunga dan praktek perbankan konvensionalpun sama haramnya dengan ribayang harus dihindari oleh umat Islam. Sebagai gantinya, umat Islam harusmemilih bank dan lembaga keuangan yang bebas bunga untuk berkontrak.Kaum Neo-Revivalis mengatakan bahwa sesuatu yang dapat dikatakan sebagai bunga adalah berdasar pada bentuk legal riba seperti yang dinyatakan dalam fiqih. Riba dimaknai secara literal tanpa memperhatikan aspek sosio-historisdiharamkannya riba.

Menurut pandangan ini, karena al-Qur’an telaah menyatakan bahwa hanya pokok pinjaman yang harus diambil oleh kreditur, maka tidak ada pilihan lain selain menafsirkan riba secara literal. Oleh karena itu, kedzalimaan bukanlah ukuran untuk menentukan sesuatu dianggap riba atau bukan dalam transaksi utang-piutang. Apapun alasannya, pemberi pinjaman tidak berhak menerima tambahan melebihi dan di atas pokok pinjaman.

Diilhami dari hal inilah kaum Muslimin mendirikan bank Islam dengan melahirkan produk-produk jasa pengganti bunga, diantaranya mudlarabah dan musyarakah, dua produk jasa ini adalah suatu sistem bagi hasil, atau yang dikenal dengan profit and loss sharing (PLS). Dengan dua produk ini, bank syari’ah tidak beroperasi dengan bunga melainkan berbagi hasil bersama nasabah, baik bagi untung maupun rugi.

Akan tetapi, relitasnya bank Islam mengalami kesulitan untuk menerapkan sistem PLS tersebut karena resiko yang dipikul oleh bank cukup tinggi. Sehingga bank berusaha merevisi bentuk dan isi mudlarabah dan musyarakah yang pada akhirnya berbeda dengan teori fiqih.Fenomena ini pada ahirnya mendorong bank-bank Islam intuk mencari suatu alternatif pengganti yaitu murabahah.

Kaum Neo-Revivalis berpandangan bahwa al-Qur’an mengizinkan jual beli dengan sistem laba dan hal tersebut dianggap sebagai murabahah. Karena tidak ada pembatasan legal jumlah laba yang boleh diambil seseorang dari suatu penjualan, maka bank-bank Islam secara teoritis bebas menentukan berapapun mark-up suatu kontrak murabahah.

Bank-bank Islam cenderung menafsirkan riba sebagai sesuatu yang umumnya terjadi dalam konteks transaksi finansial, yaitu kewajiban-kewajiban kontraktual untuk membayar tambahan oleh peminjam dalam utang-piutang. Mereka berargumen bahwa setiap tambahan karena tenggang waktu yang diberikan untuk membayar utang bukanlah riba. Padahal teknik mark-up dan batas laba dalam perdagangan dan sewa adalah nama lain bunga (hal.143)

Pembiayaan murabahah yang harga kreditnya lebih tinggi jelas menunjukkan bahwa ada nilai waktu dalam pembiayaan yang mendorong secara tidak langsung pada penilaian waktu pada uang. Hal ini secara logika menggiring pada kehalalanbunga..     

Fenomena tersebut mendorong kaum modernis untuk berijtihad dan melakukan reinterpretasi kontekstual atas riba sesuai dengan prinsip moral syari’ah seperti kejujuran, keadilan dan kesetaraan. Dari perspektif ini, ketidakadilanlah yang akhirnya menentukan suatu tambahan dikatakan riba atau tidak. Suatu tambahan dalam transaksi keuangan yang diberikan kepada kreditur hanya semata-mata tambahan bukanlah riba. Apabila hal ini diterapkan dalam bunga bank modern, maka tidak semua jenis bunga adalah riba kecuali hanya jenis bunga yang mengandung ketidakadilan pada salah satu pihak yang melakukankontrak.

Oleh karena itu, setiap transaksi berdasarkan bunga yang mengandungketidakadilan harus diharamkan sebagai riba. Sama halnya dengan suatu transaksi yang meskipun tidak secara eksplisit mengandung elemen bunga tetaapi mengarahpada ketidakadilan salah satu pihak dapat dianggap sebagai transaksi ribawi.

Termasuk dalam hal ini adalah keadaan suatu transaksi tertentu, pihak-pihak yang terlibat, kekuatan relatif satu pihak atas pihak yang lain maupun lingkungan ekonomi dan sosial terjadinya transaksi tersebut. Semua itu menentukan apakah sebuah transaksi tertentu harus diharamkan sebagai riba.Praktek bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi mereka yang akhirnya dipraktekkan dengan berbagai nama dan samaran. Para ekonom Islam belum berhasil mengembangkan sutu pembiayaan yang bebas bunga yang cukup praktis bagi landasan perbankan modern.

Oleh karena itu, kaum modernis mencoba melakukan reinterpretasi kontekstual yang tidak legalistik dan formalistik atas riba dengan memperhatikan aspek sosio-historis diharamkannya riba. Interpretasi ini mengatakan bahwa sebab diharamkannya riba adalah adanya kedzaliman dan tindakan tidak manusiawi. Jika sebab tersebut tidak ada dalam praktek bank konvensional, maka hal tersebut bukan termasuk bunga yang diharamkan al-Qur’an (hal.61)

Akhirnya, dalam perbankan, memiliki label Islam saja tidak cukup untuk menjadi suatu bank Islam. Akan tetapi, lembaga perbankan tersebut harus menjadi lembaga yang manusiawi, mampu membuat oraang memiliki akses pada dana berdasarkan syarat yang manusiawi dan dengan biaya yang pantas. Perbankan seperti inilah yang diperlukan untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Penulis: Hermin Sriwulan

Penulis adalah Mahasiswa FAI Unmuh Malang, Peneliti pada eL-SAS (Lembaga Studi Agama  dan Sosial) Malang dan Kabid IPTEK IMM Cabang Malang [iwul@myquran.com ]
aumber :  alhikmah.com 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Tinggalkan Komentar

wordpress Lihat Semua

WordPress 4.0 “Benny” Telah Diluncurkan

Versi 4.0 WordPress Bahasa Indonesia, dinamai “Benny” untuk menghormati pemain klarinet jazz dan pemimpin band Benny Goodman, kini tersedia untuk [...]

Pengetahuan Lihat Semua

Ketika Berhenti Merokok

Merokok dapat menyebabkan kematian 443.000 dalam setahun di Amerika Serikat. Kabar baiknya adalah semakin cepat Anda berhenti merokok, semakin bes [...]

Keluarga Lihat Semua

SANDAL JEPIT ISTRIKU

Sepulang dari luar kota badanku terasa lelah. Aku mempercepat tekanan gas sepeda motor agar cepat sampai rumah. Lapar. Membayangkan istri di rumah [...]

Hikmah Lihat Semua

Pemimpin Yang Ingkar Janji

Cobalah lihat, betapa seorang Presiden atau Menteri atau Pegawai Tinggi Negara, seketika dia mula menjabat pangkat itu bersumpah bahwa dia akan ju [...]