Banyak informasi yang kini beredar tentang hak tilang yang dilakukan oleh polisi di jalan raya, sebagian pengendara kini mengetahui tentang masalah tilang menilang yang selama ini kerap di lakukan oleh para penegak hukum tersebut. Semua itu dikarenakan media yang kini sangat cepat memberikan berita dan informasi khususnya dalam bentuk digital media online. berikut di bawah ini adalah kutipan dari salah satu media yang memberitakan tentang masalah / undang-undang tilang menilang yang dilakukan oleh polisi.
“Pajak Motor atau Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)”
semoga berita dan informasi ini bisa bermanfaat bagi anda.
[adm/HD]
http://www.hariandepok.com/polisi-tidak-berhak-kenakan-tilang-untuk-pajak-motor-mobil-yang-mati.html
Tidak ada komentar: