KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sulit untuk mengontrol kampanye di media sosial pada masa tenang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai 6 April hingga 8 April.
Nah dimasa tenang itu, partai politik, calon anggota legislatif dan calon anggota DPD dilarang untuk berkampanye rapat umum baik di media cetak maupun elektronik, rapat terbatas, pemasangan alat peraga.
“Kampanye di media sosial tidak boleh dalam bentuk apapun termasuk hasil survei. Yang menjadi masalah, Undang-Undang tidak mengatur soal kampanye di media sosial karena untuk mengontrol sangat susah. Di Media sosial kan banyak yang tidak jelas identitasnya,” kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, Jumat (4/4/2014).
Jumlah pelanggaran dalam kampanye mencapai ratusan kasus. Pelanggaran dibagi menjadi dua yaitu administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tata cara dan mekanisme pemilu yang diatur di Undang-Undang.
Sementara pelanggaran tindak pidana pemilu adalah semua tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Tindak pidana pemilu akan ditangani oleh Polri setelah sebelumnya dilakukan pendalaman oleh Bawaslu. Contoh pelanggaran tindak pidana pemilu diantaranya adalah money politic atau politik uang dan kampanye di luar jadwal.
“Ada persoalan masalah materi hukum luas sehingga dalam penerapannya sulit,” ujarnya. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Anggota KPU Juri Ardiantoro. “Problemnya adalah Bawaslu juga sudah merasakan sulitnya mengontrol media sosial apalagi belum ada cara yang efektif,” tutur Juri. (Sgd/BCS)
http://rri.co.id/index.php/berita/96262/Masa-Tenang-Pemilu-Kampanye-Di-Media-#.U0J5rhxlfX8
Tidak ada komentar: